Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membatasi penggunaan gawai oleh siswa di lingkungan sekolah guna mendorong konsentrasi dan budaya belajar yang lebih kondusif, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (14/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Regulasi ini dirancang demi melindungi peserta didik dari dampak negatif pemakaian gawai yang tidak tepat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan sebagai bentuk pelarangan total terhadap kepemilikan gawai, melainkan untuk mengatur pemanfataannya agar tetap edukatif.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Langkah penertiban ini dinilai mendesak mengingat tingginya durasi penggunaan internet harian di Indonesia yang rata-rata mencapai 7 jam 32 menit. Abdul Mu'ti memperingatkan adanya risiko gangguan kesehatan fisik dan mental apabila pemakaian gawai berlebih terus dibiarkan tanpa pengawasan.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Implementasi pembatasan ini hanya berlaku selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah. Kepala sekolah diberikan wewenang penuh untuk menyusun tata tertib teknis secara mandiri yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan masing-masing.

Selain bagi siswa, tenaga kependidikan dan guru juga diwajibkan memberikan contoh nyata dalam menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab. Kemendikdasmen turut mengimbau orang tua agar menerapkan pola asuh digital yang sehat di rumah melalui prinsip screen time, screen zone, dan screen break.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author