Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal ketat penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dilansir dari Detikcom, Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan bahwa korban kejahatan seksual tersebut akan mendapatkan pendampingan serta pemulihan secara komprehensif, perlindungan hukum, dan layanan psikologis dari negara.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Arifah Fauzi, Menteri PPPA dalam keterangannya pada Selasa (13/7/2026).
Pihak kementerian telah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten, UPTD PPA, kepolisian, serta lembaga layanan terkait untuk memenuhi seluruh kebutuhan korban. Perlindungan terhadap privasi anak juga menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyudutkan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," ucap Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Dampak psikologis jangka panjang seperti trauma berat, kecemasan, ketakutan, hingga gangguan perkembangan emosional menjadi perhatian serius bagi kementerian. Langkah pemulihan didorong melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 oleh UPTD PPA Sampang.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak," ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA.
Kasus tindak pidana seksual ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai gerak-gerik korban yang berulang kali pulang ke rumah pada larut malam hingga menjelang pagi hari. Ketika didesak oleh pertanyaan dari orang tuanya, korban langsung menangis dan membeberkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.
"Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Iptu Nur Fajri Alim, Kasat Reskrim Polres Sampang pada Sabtu (11/7).
Pihak keluarga yang terpukul mendengar pengakuan tersebut langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Sampang untuk mendesak pengusutan tuntas. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa kejahatan seksual ini menimpa korban secara berulang dalam rentang waktu empat bulan.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata AKBP Hartono, Kapolres Sampang saat jumpa pers pada Jumat (10/7).
Pihak keluarga baru melaporkan kasus ini secara resmi pada 29 Juni 2026 akibat kondisi korban yang mengalami trauma berat. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah berhasil menangkap 12 orang pelaku, sementara 15 pelaku lainnya masih berstatus buron dan berada dalam pengejaran intensif oleh petugas.