DPR Desak Polisi Tangkap 15 Buron Pemerkosa Remaja di Sampang
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat kepolisian segera menangkap belasan pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang hingga kini masih melarikan diri.
Kasus kekerasan seksual massal yang melibatkan 27 pria tersebut kini sedang dalam penanganan intensif oleh Kepolisian Resor Sampang. Berdasarkan laporan dari Detikcom, sebanyak 12 pelaku telah berhasil diamankan, sementara 15 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Selly Andriany Gantina menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna menjamin hukuman maksimal karena korban masih di bawah umur.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat," kata Selly kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Legislator tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dari pihak kepolisian setempat yang sudah membekuk sebagian dari total keseluruhan pelaku.
"Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun saya mendesak agar 15 pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Selly menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi juga wajib memprioritaskan pemulihan kondisi korban sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
"Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penghukuman terhadap pelaku, saya mengingatkan bahwa UU TPKS menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas," ucapnya.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan penyediaan pendampingan hukum, fasilitas kesehatan, rehabilitasi medis, perlindungan dari intimidasi, hingga pemenuhan hak restitusi bagi korban.
"Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak," kata Selly.
Selly berharap agar kehadiran negara dapat dirasakan secara konkret dalam penyelesaian kasus ini demi tercapainya keadilan serta memberikan efek jera yang kuat.
"Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang mendapati korban sering kali pulang ke rumah pada larut malam hingga menjelang pagi hari. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
"Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7).
Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mapolres Sampang demi menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh jaringan pelaku kekerasan seksual itu. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa aksi bejat para pelaku tersebut menimpa korban secara berulang kali dalam kurun waktu empat bulan.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Pihak keluarga baru melaporkan kasus kekerasan seksual ini secara resmi pada tanggal 29 Juni 2026 disebabkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat.