Pemkot Depok Bongkar Bangunan Lama SDN Pondok Cina 1
Pemerintah Kota Depok meratakan bangunan lama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 yang berlokasi di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Proses pembongkaran gedung yang sempat memicu polemik panjang ini kini menyisakan puing-puing bangunan.
Dikutip dari Detikcom, alih fungsi lahan ini dilakukan setelah rencana pembangunan Masjid Raya Depok di lokasi tersebut resmi dibatalkan. Wali Kota Depok Supian Suri kemudian mengalihkan peruntukan lahan menjadi Rumah Kreatif Anak Istimewa.
Proyek pembangunan fasilitas bagi anak difabel tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp 15,7 miliar. Pemerintah Kota Depok menargetkan pengerjaan proyek ini rampung dalam jangka waktu 165 hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026), sejumlah alat berat dikerahkan untuk meruntuhkan seluruh struktur utama gedung. Sejumlah pekerja tampak membersihkan material dan memuat sisa puing ke atas mobil pikap.
Area depan sekolah kini ditutup rapat menggunakan pagar seng. Dari seluruh fasilitas yang ada, hanya menyisakan gapura utama yang masih berdiri kokoh dengan tulisan 'SELAMAT DATANG DI SD NEGERI PONDOKCINA 1'.
Sebuah papan informasi proyek juga telah terpasang di area depan. Papan tersebut menegaskan peruntukan baru lahan eks sekolah itu untuk program pembangunan dan penataan lingkungan Rumah Kreatif Anak Istimewa.
Langkah pembongkaran ini menuai reaksi negatif dari warga setempat, salah satunya adalah Agus Dowan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia sangat menyayangkan hilangnya gedung sekolah yang bernilai sejarah tersebut.
"Kecewalah," ujar Agus saat ditemui di eks SDN 01 Pocin, Senin (13/7/2026).
Agus menambahkan bahwa sekolah ini memiliki ikatan emosional yang kuat karena sudah berdiri sejak era 1960-an dan melahirkan banyak alumni. Ia mempertanyakan urgensi serta visi misi dari pembongkaran gedung sekolah demi pembangunan fasilitas baru.
"Alasannya (kecewalah) karena kan sekolah ini dari tahun '60 udah ada, Pak. Udah berapa alumni dari tahun '60 sampai sekarang? Itu paling pertama, sebagai warga di sini, ya kan.
Itu sangat disesali sekali. Dia bangun ini buat apa? Kan gitu," ujar Agus.
"Jangan sampai nanti jadi warga punya berpikiran, 'Ah, ini mah simulasi, kamuflase doang ini biar budget turun', kan begitu. Proyekan, ya kan? Lah emangnya bikin ini semua nggak pakai proposal?
Nggak pakai tender? Iya. Hah?
SD dilarang, sekarang dibikin untuk difabel. Nah, itu. Di mana visi-misinya di mana?
Tujuannya apa gitu loh," imbuhnya.
Selain masalah fungsi bangunan, status hukum kepemilikan tanah juga dipertanyakan oleh warga. Agus menyebut adanya informasi turun-temurun bahwa lahan tersebut awalnya merupakan tanah wakaf.
"Dulu denger-denger ini tanah, ini tanah wakaf warga. Cuma kan, ya kita kan, kita nggak tahu nih kejelasan pemerintah, katanya udah dibayarin, kan gitu tuh sama pemerintah," kata Agus.
Warga mendesak pihak otoritas terkait untuk mempublikasikan bukti pembayaran ganti rugi lahan secara transparan guna menghindari sengketa di kemudian hari.
"Kalau warga ada yang ngerasa tanah wakafnya belum dibayar sama Pemda, gimana coba? Ada nggak bukti pembayaran Pemda itu? Enggak bisa sembarangan gitu, ya kan," lanjutnya.
Persoalan SDN Pocin 1 sendiri bermula pada tahun 2022 saat pemerintah daerah berniat membangun rumah ibadah. Penolakan dari pihak wali murid berujung pada gugatan hukum terhadap Wali Kota Depok saat itu, Mohammad Idris, ke PTUN Bandung dan PTUN Jakarta yang akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Kendati sempat dilaporkan ke Ombudsman RI hingga Komnas HAM, Pemkot Depok tetap memindahkan seluruh kegiatan belajar mengajar siswa ke gedung SDN Pocin 5, yang kini status namanya telah diubah menjadi SDN Pocin 1.