OJK Terbitkan Kebijakan Baru Terkait Pembayaran Manfaat Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Langkah regulasi tersebut diambil menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Peraturan ini berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan teranyar ini dipastikan memuat sejumlah ketentuan teknis baru. Aturan ini akan tetap berlaku hingga adanya pencabutan atau penetapan regulasi baru dalam perundang-undangan.
"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pening, serta stabilitas industri Dana Pensiun," tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (13/7/2026).
Melalui keputusan ini, OJK menetapkan tiga poin utama mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pembayaran yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan penerima.
Kedua, pengelola dana pensiun memiliki wewenang untuk membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus. Proses ini dapat dilakukan tanpa harus mengacu pada batasan nilai pembayaran atau kondisi tertentu yang diatur pada ketentuan sebelumnya.
Ketiga, lembaga dana pensiun diwajibkan untuk mengantongi pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK terlebih dahulu. Langkah ini menjadi syarat mutlak sebelum mengeksekusi pembayaran manfaat sebagai tindak lanjut putusan MK.
Penyesuaian regulasi ini diklaim sebagai bentuk komitmen OJK dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika hukum. Pengawasan pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) juga terus diperkuat demi menjaga stabilitas industri.