Thailand Larang Wisatawan Bawa Barang Titipan ke Luar Negeri

Share

Pemerintah Thailand memperingatkan wisatawan lokal maupun mancanegara agar tidak membawa barang titipan atau koper milik orang lain saat bepergian ke luar negeri guna mengantisipasi meningkatnya kasus penyelundupan ganja. Kebijakan ini diambil setelah otoritas setempat menemukan lonjakan upaya penyelundupan narkotika tersebut di berbagai pintu keluar negara pada Senin (13/7/2026), dilansir dari Detik Travel.

Langkah tegas tersebut diikuti dengan instruksi langsung kepada seluruh instansi terkait untuk memperketat pemeriksaan di perbatasan dan bandara. Wisatawan dilarang keras membawa, menyelundupkan, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk mengangkut ganja, bunga ganja, maupun produk turunannya keluar dari wilayah hukum Thailand.

Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand, Ploythalay Laksameesaengjan, menegaskan bahwa regulasi domestik yang melonggarkan penggunaan ganja tidak berlaku untuk aktivitas lintas negara.

"Pelonggaran aturan ganja untuk kepentingan medis di Thailand tidak berarti wisatawan boleh membawa tanaman atau produk ganja ke luar negeri," tegas Ploythalay Laksameesaengjan, Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand.

Aturan mengenai ekspor komoditas ini dipastikan tetap berlaku ketat bagi siapa saja. Pemerintah mengimbau para pelancong untuk selalu memeriksa isi tas mereka secara mandiri sebelum keberangkatan guna menghindari adanya penyelundupan barang tanpa sepengetahuan pemilik bagasi, serta menolak tawaran menjadi kurir online.

Menurut penjelasan pihak otoritas, ketidaktahuan pelancong mengenai isi paket yang mereka bawa tidak membebaskan mereka dari jerat hukum jaringan sindikat internasional.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Thailand, pelaku penyelundupan ganja terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, denda empat kali lipat dari nilai barang beserta bea masuk, atau akumulasi dari kedua sanksi tersebut. Risiko hukum juga menanti di negara tujuan atau transit, mengingat banyak negara masih mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan berat dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author