KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (11/7/2026). Dilansir dari Detikcom, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta emas seberat 2,5 kilogram dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Penyidik menemukan tumpukan uang dan logam mulia yang disimpan di dalam dua brankas berbeda. Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memotong insentif pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Tindakan pemotongan upah ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan dari kepemimpinan sebelumnya. Etik disinyalir meneruskan pola yang sama dengan menggunakan pengaruh jabatan tersebut.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam pelaksanaannya, Etik diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada penekanan kepada bawahannya agar menyetorkan uang upah pungut. Jumlah setoran tersebut diwajibkan sama dengan masa jabatan bupati terdahulu.
"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa bupati sebelumnya juga memberikan perintah lisan kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Instruksi tersebut bermakna agar para pegawai tidak pasif dan segera menyetorkan dana.
"Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain memotong insentif BPKAD sebesar Rp 2,93 miIiar sejak 2021 hingga 2026, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumpulan dana rutin ini turut melibatkan pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dana setoran tersebut dikumpulkan pada momentum seperti Tunjangan Hari Raya (THR) melalui pengeluaran fiktif serta penggelembungan dana pengadaan. Total akumulasi dana OPD yang masuk ke kantong tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
KPK kemudian menyita total barang bukti senilai Rp 21,2 miliar yang disimpan di dua lokasi terpisah, yaitu Wonogiri dan Laweyan. Brankas di Wonogiri yang berukuran besar kedapatan menyimpan berbagai mata uang asing di dalam empat laci susun.
"Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sementara itu, brankas kedua yang ditemukan petugas di wilayah Laweyan memiliki ukuran lebih kecil namun berisi aset bernilai tinggi. Di dalamnya tersimpan uang tunai serta puluhan keping emas murni.
"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.