Dishub Kota Bogor Tindak Sopir Angkot Penghapus Tanda Angkot Tua
Dinas Perhubungan Kota Bogor bersiap menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengemudi angkutan kota yang sengaja melenyapkan cap penanda kendaraan usang agar bisa tetap beroperasi. Langkah penertiban ini diambil setelah munculnya rekaman video viral mengenai aksi ilegal tersebut di media sosial, Senin (13/7/2026). Sanksi berupa pengandangan armada bakal diterapkan bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran secara berulang.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, regulasi setempat telah mengatur mekanisme sanksi bagi angkutan yang tidak mematuhi aturan operasional tersebut. "Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahu 2026," kata Dody ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Otoritas terkait saat ini juga sedang berjalan melakukan pencocokan data di lapangan. Langkah ini krusial mengingat proses pengurangan jumlah armada pada beberapa rute jalan sedang berlangsung.
"Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi," ujarnya. Penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah kendaraan yang masih aktif beroperasi dengan catatan resmi yang dimiliki pemerintah kota.
"Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita," lanjut Dody. Pembatasan usia operasional kendaraan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang angkot berumur di atas 20 tahun untuk berjalan. Setiap armada yang terjaring razia akan ditandai secara fisik lewat penyemprotan label khusus penanda ketidaklaikan jalan.