Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie

Share

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang independen dan steril untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menghindari benturan kepentingan dan memastikan penyidikan berjalan transparan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya independensi para penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara mantan pejabat di internal mereka sendiri agar tidak terafiliasi dengan tersangka.

"Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono, saya bilang ini kan menjadi tantangan, oke kita menghindari gesekan tapi menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini gimana independensinya," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus tersebut menyarankan agar penanganan perkara ini melibatkan unsur-unsur lain di Kejaksaan Agung yang tidak memiliki hubungan langsung dengan satuan kerja pimpinan yang lama. "Kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama, saya bilang begitu," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan bahwa institusi kejaksaan memiliki direktorat lain yang bersih dan dapat diandalkan untuk menyusun formasi tim penyidik baru yang terbebas dari pengaruh tersangka. "Kan di sana ada Jamwas, ada yang lainnya, ada Jamintel dan lain sebagainya. Dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru yang kita kan nggak tahu nih Plt Jampidsus yang lama siapa saja yang terlibat, yang steril yang baru," tambah Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Dirinya pun menyatakan keyakinannya terhadap kapabilitas Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal berkaca pada rekam jejak penegakan hukum sebelumnya. "Dan saya rasa kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, sudah ada preseden-nya, jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan sebagainya, nggak ada masalah," pungkas Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Selain meminta pembentukan tim khusus, parlemen juga menaruh perhatian besar pada status penahanan tersangka mengingat urgensi perkara penyuapan dan pencucian uang tersebut.

"Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal ketat kepatuhan prosedur hukum pidana korupsi termasuk tindakan penahanan fisik terhadap Febrie Adriansyah. "Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah mengadakan pertemuan untuk menyelaraskan persepsi antarinstitusi penegak hukum demi menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai arahan kepala negara.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kasus korupsi komoditas pertambangan dan badan usaha milik negara ini, Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja khusus. "Semua dipanggil," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Pembentukan panitia kerja ditujukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan lurus tanpa menimbulkan friksi horizontal antarkelembagaan penegak hukum. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

DPR menggarisbawahi bahwa penanganan perkara tipikor ini menyasar perbuatan personal dari oknum tertentu dan bukan merupakan bentuk benturan kelembagaan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Pihak kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memaparkan bahwa penetapan status hukum Febrie Adriansyah didasarkan pada gelar perkara yang komprehensif.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun turut menyampaikan pesan moral agar tensi hubungan kerja antara Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur militer tetap terjaga harmonis. "Ada titipan untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan.

Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI," ujar Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026). Mantan Wakapolri tersebut menilai komunikasi intensif menjadi instrumen krusial agar penyelesaian perkara berjalan profesional dan memenuhi rasa keadilan publik.

"Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," tegas Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menyatakan perkara ini menjadi ujian integritas bagi Polri dan Kejagung dalam memisahkan masalah personal dari institusi. Dalam penggeledahan aset, penyidik menemukan uang tunai Rp541 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga bersumber dari penyelewengan wewenang penanganan kasus korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan proyek Krakatau Steel.

Febrie Adriansyah dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author