Pemerintah Indonesia Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Sumatera
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Populasi Gajah untuk memperkuat konservasi gajah Sumatera, Senin (13/7/2026). Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan satwa liar berbasis kolaborasi lintas sektoral. Langkah hukum tersebut mendapat apresiasi internasional karena menjadi sinyal positif bagi masa depan penyelamatan satwa langka, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Pengelolaan habitat gajah kini didorong untuk mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan di luar kawasan konservasi tradisional. "Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah merupakan tonggak penting bagi konservasi gajah di Indonesia dan memberikan sinyal yang sangat positif bagi komunitas konservasi gajah Asia. Konservasi gajah tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah," kata Heidi Riddle, Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group saat dihubungi di Jakarta.
Heidi menjelaskan bahwa sifat gajah yang memiliki daya jelajah luas membuat kelangsungan hidup satwa ini sangat bergantung pada sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, serta perkebunan. Pendekatan menyeluruh dari pemerintah dinilai menjadi jawaban atas tantangan batas administrasi tersebut.
"Sebagai satwa dengan wilayah jelajah yang luas dan melintasi berbagai batas administrasi, kelangsungan hidup gajah sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, tidak hanya pengelolaan kawasan konservasi, tetapi juga tata ruang, pembangunan infrastruktur, sektor perkebunan dan pertanian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan whole of government yang tercermin dalam Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang sangat penting," jelas Heidi Riddle, Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group. Sebelum kebijakan ini disahkan, Heidi sempat bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendiskusikan hambatan dalam perlindungan gajah di lapangan. Pertemuan itu memperlihatkan keseriusan kementerian dalam menjaga kelestarian populasi satwa endemik tersebut.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada menteri kehutanan beserta Pemerintah Indonesia atas kepemimpinan dan komitmennya dalam melahirkan kebijakan penting ini," ujar Heidi Riddle, Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group. Meskipun penerapan aturan baru ini memerlukan waktu dan konsistensi yang berkelanjutan, regulasi tersebut dipandang telah meletakkan fondasi hukum yang kokoh. IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group berkomitmen membagikan keahlian ilmiah dan pengalaman global guna mendukung penuh realisasi instruksi presiden ini di Indonesia.