KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026), dua anak buah Etik yang turut menjadi tersangka adalah Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti pembuatan pengeluaran fiktif hingga penggelembungan (mark up) proyek demi memenuhi setoran upeti kepada bupati.
Etik diduga memerintahkan Richard untuk memotong sebesar 40 persen dari insentif upah pungut pegawai BPKAD guna diserahkan kepada dirinya. Tindakan ini disinyalir melanjutkan kebiasaan dari masa jabatan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang memimpin Sukoharjo pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
Selain pemotongan insentif, Etik juga ditengarai menggunakan modus 'warisan' lainnya dengan meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Tri Mulyo. Pengumpulan dana dari para kepala dinas tersebut dilakukan setiap tahun serta menjelang momentum tunjangan hari raya (THR).
"Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ujar Asep Guntur Rahayu.
Secara keseluruhan, Etik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 840 juta dari setoran rutin OPD melalui Tri Mulyo. Lembaga antirasuah tersebut juga mencatat adanya penerimaan senilai Rp 1,2 miliar yang bersumber dari setoran rutin melalui Richard Tri Handoko.