OJK Respons Potensi Arus Keluar Modal Asing Rp 3,6 Triliun

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum ada indikasi aksi jual bersih oleh investor asing menyusul pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) yang membuka opsi penurunan status pasar modal Indonesia menjadi Frontier Market pada Senin (13/7/2026).

Lembaga pemeringkat global tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran mengenai potensi penarikan dana investasi asing dari pasar saham domestik. Dilansir dari Detik Finance, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan potensi arus modal keluar atau outflow akibat kebijakan ini dapat mencapai US$ 200 juta atau setara Rp 3,6 triliun.

"Karena pasif fund yang mengikuti setiap indeks dari provider global dimaksud wajib namanya itu mimicking, harusnya setiap saat anggota saham yang ada di dalam kumpulan dananya harus setara dengan tracking-nya, misalnya indeks saham Indonesia dan sebagainya, tentu belum ada potensi exit dimaksud," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penghimpunan dana saham Indonesia dalam indeks S&P relatif lebih kecil dibandingkan dengan indeks MSCI dan FTSE Russell. Meski demikian, pihak otoritas tetap berharap konstituen saham Indonesia dalam indeks S&P DJI tidak mengalami aksi outflow.

"Polanya akan sama, kita akan betul-betul mendengarkan apa yang menjadi concern yang sekiranya dapat kemudian kita berikan jawabannya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

Manajemen BEI sebelumnya juga telah mengonfirmasi kemungkinan adanya aliran dana keluar tersebut. Langkah antisipasi kini tengah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pihak lembaga pemeringkat.

"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$ 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar," ungkap Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI Irvan Susandy kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

S&P DJI sendiri memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi pasar modal Indonesia pada status Emerging Market berdasarkan pengumuman resmi pada Rabu (8/7/2026). Namun, peninjauan ulang tetap membayangi akibat kekhawatiran pelaku pasar atas isu transparansi kepemilikan saham.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author