Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM Nelayan Kapal Besar
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Rencana regulasi baru ini digodok untuk merespons fluktuasi harga minyak mentah dunia, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini nelayan berskala kecil di bawah 30 GT telah menerima fasilitas subsidi BBM seharga Rp 6.800 per liter. Kebijakan harga khusus yang baru ini nantinya akan ditargetkan spesifik bagi kelompok nelayan di atas kapasitas tersebut sebelum dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, nanti saya laporkan Pak Presiden dulu. Harga khusus, ya harga khusus," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Formulasi tarif baru ini dipertimbangkan menyusul ketidakpastian kondisi pasar energi global yang memengaruhi sektor perikanan nasional.
"Nelayan sudah dapat harga subsidi Rp 6.800/liter, tapi itu kapalnya di bawah 30 GT. (harga khusus BBM) ini (untuk nelayan) 30 GT sampai 200 GT," jelas Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan bahwa gejolak harga komoditas global menjadi faktor pendorong utama evaluasi kebijakan ini.
"Selalu (disebabkan harga minyak) karena harga (minyak) terlalu bergejolak," terang Airlangga Hartarto.
Kajian insentif ini juga dilakukan sebagai respons atas aspirasi dari para pelaku usaha dan pemilik armada kapal perikanan besar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan adanya permohonan dari kelompok nelayan tersebut agar pemerintah menyusun skema perhitungan tarif yang lebih terjangkau.
"Tapi yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT, itu kan bisa dapat harga yang mereka inginkan. Mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kan kita akan ada hitungan," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tekanan finansial pada sektor ini diperparah oleh status kelompok armada berukuran 30 GT hingga 200 GT yang selama ini diwajibkan membeli BBM dengan tarif industri umum. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif memaparkan situasi tersebut memicu lonjakan signifikan pada pengeluaran berkala para pelaku usaha.
"Selami ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% operasional kapal ini kan di BBM," kata Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.