Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah yang kasusnya diserahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Juli 2026 demi menjaga independensi dan mencegah gesekan antarlembaga.
Langkah pembentukan panitia kerja (panja) tersebut diambil setelah Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, lalu melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, penyerahan kasus ini menuai perhatian publik lantaran Febrie akan diperiksa di institusi tempatnya pernah menjabat sebagai atasan.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengklarifikasi status penyerahan kasus tersebut dan meminta Kejagung mengerahkan tim penyidik yang tidak terafiliasi demi menjaga objektivitas pemeriksaan terhadap mantan pejabat mereka.
"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," kata Hinca kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politisi tersebut menambahkan bahwa status Febrie saat ini sudah bukan lagi jaksa aktif sehingga pengusutan kasus korupsinya oleh pihak Kejagung dinilai tepat secara hukum formal sesuai aturan yang berlaku.
"Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen. Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan?
Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan 'wah, jaksa periksa jaksa', lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan?
Setelah dia tidak posisi itu. Nah, dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan," jelas Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Lebih lanjut, ia menerangkan alasan legislatif bergerak cepat membentuk tim pengawas eksternal agar keraguan masyarakat terhadap jalannya proses penegakan hukum ini bisa segera diredam.
"Kan gini. Karena itulah Komisi III bentuk Panja, mengawasi, satu. Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya.
Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat. Maka, kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar.
Artinya tetap jaksanya," ucap Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Guna memutus hubungan kerja masa lalu yang berpotensi memicu konflik kepentingan, Hinca juga menyarankan adanya pergantian jabatan pada jajaran Kasubdit di internal kejaksaan yang menangani perkara.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat. Saya yakin usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi lah.
Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal karena pekerjaan. Dengan demikian, mereka bisa," tutur Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Ia pun mengajak masyarakat serta media massa untuk aktif memantau jalannya penyidikan ini dengan terus melontarkan pertanyaan krusial mengenai keberadaan tersangka dan transparansi saksi.
"Ya sama-sama aja kita ikuti. Iya kan? Kami mengikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari.
Contoh misalnya ya, pertanyaan, di mana Febri sekarang? Itu kan harus dijawab, kami harus bertanya itu," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Transparansi mengenai jumlah saksi serta kekuatan alat bukti menjadi indikator penting yang harus dipaparkan Kejagung ke publik demi akuntabilitas kasus.
"Kemudian, berapa saksi? Siapa saksinya? Mana bukti-buktinya? Nah, itu kan bagian dari kita untuk menjelaskan mengecek sehingga keraguan kita tadi itu dijelaskan secara detail," lanjut Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Sebagai penutup dari pernyataannya, ia menegaskan keputusan melimpahkan perkara ke Kejagung bertujuan menjaga keharmonisan hubungan kerja antar-aparat penegak hukum tanpa mengorbankan jalannya keadilan.
"Kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua," pungkas Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan seluruh jajaran penegak hukum di Indonesia tetap solid dan bekerja optimal dalam memberantas korupsi.
"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Melalui panja yang dibentuk, Komisi III berkomitmen memanggil semua figur terkait demi memperjelas duduk perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan pejabat kejaksaan tersebut.
"Semua dipanggil," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR memastikan pengusutan tuntas kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Pihaknya menegaskan pengawasan ketat dari DPR bertujuan mencegah adanya tindakan melampaui kewenangan antar-institusi serta menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perbuatan personal oknum penegak hukum.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Proses hukum ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan gelar perkara resmi dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kedua penyelenggara negara tersebut.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).