Jaksa Tuntut WNA Swiss 15 Bulan Penjara Akibat Hina Nyepi

Share

Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atas kasus penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial pada persidangan yang berlangsung Senin, 13 Juli 2026. Tuntutan hukum tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena pria yang kini berusia 26 tahun tersebut dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran konten informasi yang melanggar hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jaksa Febrina menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran pidana penyebaran informasi elektronik yang memuat konten pelanggaran melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh masyarakat luas.

"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum," demikian tuntutan jaksa Febrina dalam amar tuntutan dilansir detikBali, Senin (13/7/2026).

Pihak kejaksaan juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Febrina.

Terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga jaksa juga memohon agar hakim menetapkan warga negara Swiss tersebut tetap berada di dalam tahanan. Kasus pelanggaran hukum ini bermula ketika Luzian mengunggah sebuah video melalui cerita Instagram pada akun pribadinya saat perayaan Hari Raya Nyepi berlangsung pada Maret 2026.

Unggahan tersebut memuat kalimat makian terhadap Hari Raya Nyepi beserta aturan yang berlaku di Bali, yang kemudian direkam ulang oleh netizen hingga menjadi viral dan mengundang kecaman dari warga setempat. Keriuhan di jagat maya tersebut kemudian memicu perhatian dari anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, yang langsung merespons laporan publik dengan membagikan tangkapan layar video itu guna mendesak tindakan tegas dari Polda Bali, pihak Imigrasi, serta Satpol PP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author