Perludem Gugat UU Pemilu dan UU Pilkada ke MK Terkait Kuota Perempuan

Share

Kepatuhan terhadap kuota minimal perempuan di lembaga penyelenggara pemilu kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada ini resmi diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga negara.

Seperti dilansir dari Detikcom, permohonan tersebut telah teregistrasi di situs resmi MK pada Senin (13/7/2026). Gugatan perkara ini tercatat dengan nomor 265/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai absennya aturan wajib mengenai kuota perempuan di lembaga penyelenggara pemilu telah menimbulkan kerugian. Mereka mendorong adanya implementasi yang tegas mengenai konsep keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30% yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut," ujar pemohon.

Frasa 'memperhatikan' yang tercantum dalam sejumlah pasal regulasi saat ini dinilai menjadi celah ketidakpatuhan. Pemohon mendesak MK mengubah frasa tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang memaksa.

"Bahwa dalam perspektif linguistik hukum, frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit' seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan Pemilu," ujarnya.

Sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat meliputi aturan komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi, PPK, PPS, KPPS, hingga Bawaslu di semua tingkatan. Selain itu, aturan mengenai keanggotaan DKPP dan tim pemeriksa daerah juga turut dipersoalkan.

Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemohon menggugat pasal yang mengatur keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS. Pemohon menuntut agar kata 'memperhatikan' dalam pasal-pasal tersebut diubah menjadi kata 'memuat' keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Melalui tuntutan provisi, pemohon meminta MK memprioritaskan pemeriksaan perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang segera. Langkah ini dinilai mendesak mengingat proses rekrutmen penyelenggara pemilu untuk periode 2027-2032 akan segera berjalan.

Dalam pokok perkara, pemohon memohon MK menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai wajib memuat kuota perempuan 30 persen. Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author