Satpol PP DKI Jakarta Periksa Oknum Anggota Terkait Kasus Pungli
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memeriksa seorang oknum anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar di sebuah rumah belajar kawasan Cilincing, Jakarta Utara, setelah dilaporkan oleh warga setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan staf operasional yang kerap melakukan pelanggaran serupa. Aksi tersebut disinyalir terjadi karena yang bersangkutan mengalami masalah keuangan di lingkungan keluarganya.
"Kalau ceritanya sama saya, sebelum saya mimpin Satpol PP juga memang orang ini udah berulah terus. Memang latar belakang keluarganya agak kurang ini lah, punya utang. Lebih besar pasak dari pada tiang lah," kata Satriadi Gunawan ketika dihubungi pada Senin (12/7/2026).
Satriadi Gunawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses penghentian sementara hak gaji bagi oknum tersebut. Langkah administrasi berupa Berita Acara Pemeriksaan sedang disusun untuk menghindari gugatan hukum di kemudian hari.
"Kelakuannya memang begitu. Saat ini kita dalam proses pemberhentian gajinya dulu, tapi kan nanti harus di-BAP dulu dibikin berita acara, jangan sampai nanti kita di-PTUN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kedinasan belum menetapkan bentuk sanksi final karena proses pemeriksaan masih berjalan di tingkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, jenis pelanggaran ini dipastikan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat.
"(Sanksi) Belum tahu, kan masih tahapan BAP. Nantikan PPNS berdasarkan BAP penyidikannya kayak gimana. Yang pasti kalau udah gitu kan hukuman berat. Hukuman berat kan macem-macem, ada pemberhentian, ada sampai pemecatan ada proses ini, itu kan kembali lagi pada prosedur kepegawaian seperti apa nanti," jelasnya.
Satriadi Gunawan menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya tercatat sebagai personel operasional di wilayah Jakarta Timur. Kendati demikian, tindakan indisipliner yang bersangkutan sering kali melebar ke wilayah administratif lain di Jakarta.
"Satpol PP tugasnya di Jaktim, tapi bikin ulahnya di mana-mana. Ya namanya karakter orangnya sih. Sering sih sering berulah juga, udah berapa kali lah," imbuhnya.
Proses hukum internal terhadap oknum aparatur tersebut dipastikan sudah berjalan sejak pekan lalu melalui pemanggilan resmi oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis pada Minggu (12/7/2026).
Pihak pimpinan Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan klarifikasi mengenai status kedinasan pelaku guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Pihak kedinasan menyatakan penyesalan mendalam atas terjadinya tindakan pungutan liar yang mencederai institusi tersebut. Guna mengantisipasi kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap indikasi pemerasan oleh oknum petugas melalui layanan pusat kontak darurat Jakarta Sip 112.