Pemerintah Beri Fleksibilitas Kerja ASN Antar Anak Sekolah

Share

Pemerintah memberikan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mendukung penguatan ketahanan keluarga serta menyelaraskan tugas kedinasan dengan tanggung jawab pengasuhan anak.

Kebijakan tersebut merujuk pada imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini, Menteri PANRB.

Imbauan ini sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 17 Tahun 2026. Program ini bertujuan mengatasi fenomena ketiadaan peran ayah dalam pendidikan anak.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026. ASN di Jakarta diizinkan masuk kerja paling lambat pukul 12.00 WIB dengan syarat mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan foto penanda waktu.

"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta turut menerapkan kebijakan serupa saat menggelar apel pagi. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun keluarga sakinah dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.

“Karena itu, kami memberikan fleksibilitas bagi ASN yang akan mengantarkan anak ke sekolah. Ini bukan sekadar izin, tetapi bagian dari ikhtiar bersama membangun keluarga sakinah yang menjadi pondasi masyarakat yang kuat,” kata H. M. Tahrir, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Yogyakarta.

Monitoring dan pembinaan juga tengah dijalankan ke sejumlah Kantor Urusan Agama untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan keagamaan.

“Terima kasih kepada seluruh peserta apel, termasuk para Kepala KUA yang telah hadir. Semoga kebersamaan ini membawa semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat,” kata H. M. Tahrir, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Yogyakarta.

Dukungan terhadap keterlibatan orang tua juga muncul dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.13/211/DPPPAPPKB.5/2026. Kebijakan ini mewajibkan pelibatan figur ayah dalam proses adaptasi sekolah.

"Gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah atau wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar," kata Halikinnor, Bupati Kotawaringin Timur.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi pengasuhan antara ayah dan ibu dapat mencetak generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

"Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap budaya pengasuhan yang melibatkan ayah dan ibu dapat semakin kuat. Dengan demikian, keluarga menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Halikinnor, Bupati Kotawaringin Timur.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/4387/Sek.Umpeg/2026 mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang ramah anak dan bebas perpeloncoan.

"Di antaranya, hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh satuan pendidikan agar menyambut peserta didik melalui kegiatan yang ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan," tulis Dinas Pendidikan Kota Depok dalam surat edaran tersebut.

Seluruh pelaksanaan instruksi cuti dan presensi khusus ini wajib dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Daerah masing-masing wilayah kepada kepala daerah maksimal pada Senin, 20 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author