Ruben Onsu Persoalkan Mekanisme Penagihan Nafkah Anak oleh Sarwendah
Mekanisme pembayaran nafkah anak yang diajukan oleh pihak Sarwendah dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama oleh pihak Ruben Onsu. Permasalahan mengenai hak asuh dan hitungan nafkah tersebut dilansir dari Detik Hot pada Sabtu (11/7/2026).
Perselisihan ini mencuat karena pola penagihan yang berjalan belakangan dinilai menyimpang dari Akta Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memaparkan bahwa ketentuan pemeliharaan dan pendidikan anak seharusnya didiskusikan terlebih dahulu sebelum diajukan.
"Sebelum masalah ini menjadi ramai, kami sudah beberapa kali bertemu untuk membahas beberapa hal. Terutama yang berkaitan dengan jadwal bertemu anak-anak yang tidak selalu terealisasi, dan juga bagaimana hitungan nafkah itu. Menurut Akta 39, semuanya harus disampaikan terlebih dahulu lalu didiskusikan," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Perubahan pola penagihan sepihak yang menyerupai tagihan bulanan menjadi alasan utama pihak Ruben Onsu keberatan. Menurut Minola, rincian biaya tersebut dikirimkan tanpa adanya pembicaraan awal seperti yang telah disepakati.
"Tapi pola yang sekarang dibuat oleh mereka itu seperti invoice. Sementara biaya pendidikan dan nafkah anak itu kan sifatnya fixed. Mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya berubah-ubah setiap bulan?" ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Selain masalah skema penagihan, pihak Ruben juga mempermasalahkan sejumlah pengeluaran sistem klaim balik yang muncul tanpa rincian jelas. Penentuan biaya anak ini ditegaskan harus melibatkan keputusan kedua belah pihak.
"Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Karena biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu harus berdasarkan diskusi kedua orang tua, bukan keputusan sepihak. Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Pihak Ruben menyayangkan pembahasan mengenai kewajiban nafkah ini justru melebar ke persoalan lain yang tidak relevan. Menurut penasihat hukumnya, ketidakjelasan pembahasan dari pihak lawan membuat komunikasi kedua belah pihak menjadi tidak sinkron.
"Kalau pelaporan itu kita bicara masalah kredit, kita bicara masalah nafkah anak kan beda. Kalau masalah nafkah anak harusnya polanya disampaikan dan didiskusikan, tapi yang mereka bahas sesuatu yang lain. Ini yang agak tidak sinkron," pungkas Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.