PDIP Siapkan Pemecatan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT KPK
PDI Perjuangan bersiap menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan ancaman mutasi jabatan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil partai berlambang banteng moncong putih tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari news.detik.com, KPK juga menjerat dua anak buah Etik, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo, setelah perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengungkapkan bahwa Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026 sebagai alat untuk memotong upah pungut sebesar 40 persen dari para pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Dalam melancarkan aksinya, Etik menggunakan sejumlah kode perintah berbahasa Jawa seperti 'padakno karo Bapak' untuk menyamakan nominal potongan dengan era kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
Selain menyasar insentif BPKAD, Etik juga memerintahkan pengumpulan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Tri Mulyo dengan target nominal yang besar di akhir tahun.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
Berdasarkan catatan penyidikan, mantan bupati terdahulu juga menerapkan pola yang sama dalam menekan jajaran aparatur sipil negara di Bagian Umum.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
Modus operandi ini diperkuat dengan instruksi khusus kepada Richard Tri Handoko untuk memotong hak insentif para pegawai BPKAD sebelum dikumpulkan melalui pihak ketiga.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Total akumulasi setoran upah pungut yang dinikmati Etik untuk kepentingan pribadi sepanjang periode 2021-2026 disinyalir mencapai Rp2,93 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Sementara itu, tirto.id memberitakan adanya indikasi pemaksaan berupa ancaman pencopotan atau pemindahan tugas bagi para kepala OPD yang tidak mampu memenuhi target uang setoran tersebut.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/226).
Taufik menambahkan, penyidik terus mendalami temuan penyalahgunaan wewenang ini untuk melihat potensi adanya tindak pidana suap jabatan yang berdiri sendiri.
“Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” katanya.
Hingga saat ini, komisi antirasuah telah mengamankan aset senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai rupiah, mata uang asing, serta 2,5 kilogram logam mulia sebagai barang bukti penyidikan.
Merespons status hukum tersebut, internal PDI Perjuangan langsung menyiapkan sanksi tegas berupa pemecatan seketika bagi kadernya yang terjaring operasi senyap.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Mekanisme penjatuhan sanksi organisasi tersebut akan diproses melalui laporan resmi struktur partai di tingkat daerah menuju Bidang Kehormatan DPP.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.
Terkait tudingan tradisi setoran dari suami Etik, ia menegaskan bahwa DPP menyerahkan sepenuhnya pembuktian tersebut pada proses hukum yang objektif.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.