Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada kalender Juni 2026 tanpa adanya tambahan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan di Jakarta.
Ketetapan mengenai hari libur ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang dilaporkan oleh Kompas.com dan Metrotvnews.com.
Masyarakat dapat memanfaatkan total dua hari libur nasional tersebut yang masing-masing jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dan Selasa, 16 Juni 2026 untuk peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Penempatan Hari Lahir Pancasila pada hari Senin secara otomatis menciptakan momen libur panjang akhir pekan bagi masyarakat sejak akhir Mei 2026.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari hari Sabtu, 30 Mei 2026 sebagai libur akhir pekan, disusul hari Minggu, 31 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 BE, hingga Senin, 1 Juni 2026.
Melalui laporan Indonesiakini.id, seluruh jatah cuti bersama untuk periode pertengahan tahun ini telah dialokasikan pada akhir Mei 2026, tepatnya saat perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Sebelum memasuki periode Juni, masyarakat juga telah melewati rangkaian hari libur lain pada Mei 2026, seperti Hari Buruh pada 1 Mei serta peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 14 dan 15 Mei.
Selain dua hari libur nasional di tengah pekan tersebut, terdapat empat hari libur reguler lain pada bulan Juni 2026 yang jatuh pada hari Minggu, yaitu tanggal 7, 14, 21, dan 28 Juni.