Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi khusus bagi para pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka. Regulasi ini membolehkan para aparatur untuk mengantarkan buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Dilansir dari Detikcom, para pegawai mendapatkan kelonggaran untuk memulai waktu kerja mereka hingga pukul 12.00 WIB. Kebijakan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat 10 Juli 2026.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) melalui SE Nomor 17 Tahun 2026. Instruksi pusat tersebut mengatur tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Berdasarkan poin a dalam SE Pemprov DKI, pemberian izin memulai kerja disesuaikan dengan hari masuk pertama sekolah masing-masing anak, yang umumnya jatuh pada hari Senin, Selasa, atau Rabu.

"Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," bunyi SE poin b seperti dilihat Senin (13/7/2026).

Meskipun diberikan kelonggaran, para ASN yang berniat memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan untuk menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung untuk kemudian diteruskan sebagai laporan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.

Proses pelaporan tersebut juga menuntut transparansi digital. Para pegawai wajib melampirkan bukti foto yang memperlihatkan wajah dan atau badan secara jelas melalui aplikasi khusus yang mendeteksi lokasi dan waktu secara riil (real time).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author