UPN Veteran Yogyakarta Sanksi Lima Dosen Pelecehan Verbal
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi UPN Veteran Yogyakarta membuktikan lima dosen terlapor melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa pada Sabtu (23/5/2026).
Pihak universitas langsung menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan tugas Tridharma Perguruan Tinggi hingga kewajiban mengikuti konseling psikologis dengan biaya mandiri.
Langkah tegas ini diambil menyusul rampungnya investigasi mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap lima dosen terlapor, 10 korban, serta 13 orang saksi.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, satu dosen yang dinilai melakukan pelanggaran paling berat kini sedang menghadapi proses penjatuhan sanksi lanjutan di tingkat kementerian.
Proses hukum bagi dosen tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak Satgas PPKPT juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru ada lima laporan resmi yang diterima dan diproses, sekaligus meluruskan informasi simpang siur mengenai jumlah pelaku.
Pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh pimpinan satgas penanganan kekerasan kampus setelah seluruh bukti dinilai valid.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).
Iva menambahkan bahwa tindakan penonaktifan selama dua tahun berlaku untuk empat dosen, sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun.
"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi," tegas Iva.
Keputusan penjatuhan sanksi ini mendapat dukungan penuh dari otoritas tertinggi universitas yang berkomitmen menjaga integritas institusi pendidikan.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi.
Situs resmi UPN Veteran Yogyakarta memastikan bahwa kanal pengaduan Satgas PPKPT akan terus dibuka untuk memfasilitasi laporan dari seluruh sivitas akademika.