Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Triwulan III Tahun 2026

Share

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi pada Triwulan III atau periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mempertahankan stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, meskipun biaya produksi listrik sebenarnya berpotensi memicu kenaikan tarif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk menjaga stabilitas pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM pada Jumat (3/7/2026).

Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa biaya energi yang stabil diharapkan dapat memberikan kepastian operasional bagi sektor industri dan dunia usaha dalam merencanakan produksi.

Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi indikator makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan setiap tiga bulan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026 sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif akibat beban produksi yang membengkak.

"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Data Kementerian ESDM mencatat nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan US$70 per ton.

Qodari menegaskan bahwa pemerintah mengutamakan ketenangan masyarakat dan kepastian dunia usaha dalam mengambil keputusan ini.

"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegas Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Pemerintah berjanji akan terus mengawasi perkembangan ekonomi domestik dan global agar kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.

"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujar Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Pernyataan tersebut sekaligus menutup penjelasan mengenai alasan penahanan tarif listrik triwulan ini.

"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," kata Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Merespons kebijakan tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa pelayanan berkualitas akan terus ditingkatkan agar dampak positif dari kebijakan pemerintah ini bisa dirasakan secara optimal.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan terus meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN.

Kendati tarif dipastikan stabil, sejumlah warga mulai melakukan langkah efisiensi mandiri guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas lain seperti bahan bakar minyak dan sembako.

Santoso, seorang warga Banyuanyar, Kota Solo, memilih menurunkan kapasitas pendingin ruangan (AC) di rumahnya sebagai bentuk penghematan pengeluaran harian.

"Saya sudah panggil tukang AC, agar AC di rumah diturunkan jadi 1/2 PK saja. Agar lebih hemat biaya. Laa, gimana?

Tarif listrik tidak naik, tapi BBM naik. Dampaknya ke mana-mana termasuk ke harga sembako. Mulai ikat pinggang," kata Santoso, Warga Banyuanyar Solo pada Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @kesdm dan laporan TribunStyle.com, tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi yang berlaku pada Juli-September 2026 dijabarkan secara rinci dalam tabel berikut.

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan III Tahun 2026
Golongan Pelanggan Kapasitas Daya Tarif (per kWh)
Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) 900 VA-RTM Rp1.352,00
Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) 1.300 VA Rp1.444,70
Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) 2.200 VA Rp1.445,00
Rumah Tangga Nonsubsidi (R-2/TR) 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
Rumah Tangga Nonsubsidi (R-3/TR/TM) ≥6.600 VA Rp1.699,53
Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
Bisnis (B-3/TM, TT) >200 kVA Rp1.122,00
Industri (I-3/TM) >200 kVA Rp1.122,00
Industri (I-4/TT) ≥30.000 kVA Rp997,00
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT) Semua Daya Rp1.645,00
Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
Pemerintah (P-2/TM) >200 kVA Rp1.533,00
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) Semua Daya Rp1.699,53
Rumah Tangga Subsidi 450 VA Rp415,00
Rumah Tangga Subsidi 900 VA Rp605,00
Pelanggan Subsidi Lainnya 1.300-2.200 VA Rp1.444,70
Pelanggan Subsidi Lainnya 3.500 VA ke atas Rp1.699,53

Selain mempertahankan tarif berjalan, PLN juga menetapkan skema biaya tetap untuk pemasangan sambungan baru bagi masyarakat sepanjang Juli 2026.

Dilansir dari gebrak.id, aturan biaya penyambungan baru ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang rincian biayanya disusun berdasarkan besaran kapasitas daya listrik.

Daftar Biaya Pasang Baru Listrik PLN Juli 2026
Kapasitas Daya Biaya Penyambungan
Daya 450 VA Rp421.000
Daya 900 VA Rp843.000
Daya 1.300 VA Rp1.218.000
Daya 2.200 VA Rp2.062.000
Daya 3.500 VA Rp3.391.500

Calon pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenakan komponen biaya tambahan di luar biaya penyambungan utama, seperti pembelian token perdana, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Uang Jaminan Langganan (UJL), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Proses pengajuan pemasangan baru kini dapat diakses secara mandiri melalui menu "Pasang Baru Satu Pintu" di aplikasi resmi PLN Mobile guna menghindari risiko pungutan liar dari perantara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author