Mendikdasmen Larang Siswa Pelaku Kekerasan Jadi Panitia MPLS 2026

Share

Aturan ketat diterapkan bagi penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Siswa yang pernah melakukan tindakan kekerasan kini resmi dilarang untuk terlibat menjadi bagian dari kepanitiaan.

Kebijakan baru tersebut secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Secara umum, kepanitiaan periode orientasi siswa baru ini diisi oleh kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan. Pihak sekolah baru diperbolehkan melibatkan siswa jika mengalami keterbatasan jumlah panitia.

Kendati demikian, murid yang diperbantukan harus memenuhi kriteria khusus. Mereka wajib terdaftar sebagai pengurus organisasi siswa intra sekolah, anggota majelis perwakilan, atau pengurus kegiatan ekstrakurikuler.

Persyaratan keanggotaan panitia ini juga diperketat dengan melihat rekam jejak perilaku. Aturan dalam Pasal 17 Ayat 4b menegaskan batasan mengenai riwayat tindakan buruk murid yang akan dilibatkan.

"Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan," tulis aturan tersebut.

Selain aktif dalam kepengurusan organisasi, siswa yang diizinkan berpartisipasi harus mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik. Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kecakapan interpersonal yang baik.

Mendikdasmen juga menetapkan sejumlah batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh jajaran panitia selama kegiatan berlangsung.

Panitia dilarang keras melakukan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya. Pungutan biaya atau sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak diizinkan selama masa pengenalan.

Seluruh aktivitas yang diberikan wajib berkaitan dengan materi pengenalan sekolah. Panitia tidak diperbolehkan memakai atribut yang tidak bernilai edukatif, serta dilarang melibatkan alumni maupun siswa yang tidak memenuhi kriteria formal.

Pelanggaran terhadap regulasi ini akan berkonsekuensi pada sanksi bagi panitia. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

Setelah seluruh rangkaian orientasi selesai, kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh untuk mengirimkan laporan kepada kementerian atau dinas pendidikan. Laporan evaluasi tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 hari kerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author