Platform Digital Diminta Proaktif Hapus Komentar Spam Judi Online
Pakar Telekomunikasi dan Digital Heru Sutadi mendesak penyelenggara platform media sosial untuk lebih proaktif menghapus komentar spam promosi judi online yang marak beredar pada Minggu (12/7/2026). Langkah penanganan ini dinilai mendesak karena modus penyebaran konten ilegal tersebut kini telah bergeser dari situs web ke berbagai fitur media sosial publik, seperti dilansir dari Detik iNET.
Pergeseran strategi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan fitur kolom komentar, siaran langsung, pesan langsung, hingga akun-akun palsu untuk menjaring korban. Sasaran serangan siber yang terorganisir menggunakan akun bot ini umumnya menyasar akun-akun dengan jumlah pengikut besar, mulai dari instansi pemerintah hingga tokoh publik.
"Pelaku judi online saat ini memang tidak lagi hanya mengandalkan situs web, tetapi juga memanfaatkan media sosial melalui kolom komentar, siaran langsung, pesan langsung, hingga akun-akun palsu untuk menjaring korban," kata Heru Sutadi, Pakar Telekomunikasi dan Digital.
Heru menyatakan bahwa tanggung jawab utama pembersihan konten promosi di media sosial berada di tangan penyedia layanan platform itu sendiri. Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan pengelola ruang digital tersebut.
"Kalau yang beredar adalah situs judi online, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau take down. Tetapi ketika promosi judi online muncul di kolom komentar Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, atau platform digital lainnya, maka tanggung jawab pertama justru berada pada penyelenggara platform tersebut," tutur Heru Sutadi, Pakar Telekomunikasi dan Digital.
Meskipun langkah pemblokiran jutaan situs oleh pemerintah sudah tepat, ruang lingkup penanganan kini harus disesuaikan dengan perubahan karakter penyebaran di media sosial. Platform digital dituntut mengoptimalkan teknologi moderasi otomatis guna mendeteksi aktivitas akun bot dan tautan mencurigakan secara mandiri.
"Selama ini Komdigi telah melakukan pemblokiran jutaan situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Namun, kita juga harus memahami bahwa karakter penyebaran judi online saat ini telah berubah," kata Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.
Pengelola media sosial diharapkan tidak hanya bersikap pasif dengan menunggu laporan interaksi dari para pengguna. Keterlambatan penghapusan konten promosi ilegal tersebut memperbesar risiko masyarakat luas menjadi korban kejahatan siber.
"Platform tidak cukup hanya menunggu laporan dari pengguna. Mereka harus proaktif menghapus komentar yang mengandung promosi judi online sebelum menjangkau lebih banyak orang. Semakin lama komentar tersebut dibiarkan, semakin besar peluang masyarakat menjadi korban," tegas Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.
Pembentukan tim bersama antara kementerian terkait dan Meta menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat moderasi dan deteksi akun otomatis. Kolaborasi serupa disarankan untuk diterapkan pada platform digital lain guna menangani cakupan kejahatan siber yang lebih luas.
"Saya melihat kerja sama antara Komdigi dan berbagai platform digital perlu diperkuat. Selama ini focus lebih banyak pada pemblokiran situs, padahal modus promosi kini sudah bergeser ke media sosial. Platform harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar menyediakan ruang digital," ujar Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute.
Efetivitas pemberantasan ini bergantung penuh pada kepatuhan masing-masing pihak dalam menjalankan peran regulasi dan pemeliharaan ekosistem. Celah baru bagi para pelaku kejahatan akan tetap terbuka selama sistem moderasi internal pada kolom komentar media sosial tidak dibenahi.
"Namun jika platform masih membiarkan kolom komentarnya dipenuhi promosi judi online, maka pelaku akan terus menemukan celah baru meskipun ribuan bahkan jutaan situs telah diblokir," pungkas Heru Sutadi, Pakar Telekomunikasi dan Digital.