Polisi Buru 15 Pemerkosa Remaja di Sampang
Kepolisian Resor Sampang memburu 15 pria yang buron dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Kasus yang melibatkan total 27 tersangka tersebut memicu kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Aksi kriminal ini terungkap setelah pihak korban dan keluarganya mengajukan laporan resmi kepada aparat kepolisian. Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, tindak kekerasan seksual tersebut menimpa korban di tiga lokasi yang berbeda dalam rentang waktu empat bulan.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada 29 Juni 2026 lantaran korban mengalami trauma berat pascaperistiwa tersebut. Kepolisian bergerak cepat menetapkan 27 orang tersangka dan telah berhasil mengamankan 12 orang pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa rangkaian tindakan keji tersebut berlangsung secara berkala.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono saat jumpa pers, Jumat (10/7).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi para pelaku yang melarikan diri dan mengultimatum mereka untuk segera menyerahkan diri ke markas kepolisian.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," kata Hartono.
Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan rasa prihatin sekaligus apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam memproses laporan korban.
"Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat," kata Endang kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Endang meminta agar penyidik menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera mengingat korban masih di bawah umur.
"Ini kasus yang sangat memilukan, seorang remaja yang masih di bawah umur diperkosa oleh para pria yang biadab, tentunya kami yakin kepada penyidik untuk bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak jika korbannya di bawah umur. Dan juga memedomani UU Kekerasan Seksual yang mengatur secara jelas jenis-jenis pelanggarannya," katanya.
Legislator tersebut juga mendesak agar sisa pelaku yang masih berkeliaran di luar segera diringkus demi menjamin keamanan masyarakat.
"Kami berharap Kapolres agar segera berusaha menangkap para pelaku yang belum tertangkap untuk segera diproses, karena mereka itu berbahaya bagi gadis-gadis yang ada di luar sana. Dan diharapkan proses berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.