Polisi Periksa Tan Kian Terkait Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Share

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri memeriksa pengusaha properti senior Tan Kian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Juli 2026.

Penyidik telah menggeledah belasan lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada sejumlah perusahaan seperti Asabri, PLN, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI. Polisi menyita uang tunai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan dari penggeledahan di Cipete dan Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan status hukum pendiri Century Properties Group Indonesia tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026) malam.

"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan.

Pemeriksaan ini menambah panjang daftar keterlibatan Tan Kian dalam pusaran kasus hukum setelah sebelumnya sempat terseret kasus dana PT Asabri pada 2008 dan perkara Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, sempat memberikan penjelasan mengenai posisi kasus dan aset tanah terkait Tan Kian saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (11/7/2026).

"Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya," kata Febrie.

Febrie menambahkan bahwa Kejaksaan Agung masih terus melanjutkan penanganan perkara hukum tersebut termasuk melakukan penyitaan aset.

"Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," kata Febrie.

Proses hukum ini dipastikan memerlukan waktu yang panjang karena melibatkan pelacakan aset dan pemeriksaan dokumen kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional.

"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang. Saya rasa demikian dan saya cukup, rekan-rekan ya. Dan kita kan masih ketemu, jadi nanti saja ya," imbuh Febrie.

Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/6/2026).

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Kasus yang mengundang perhatian publik ini juga mendapat pengawasan dari legislatif melalui pembentukan Panitia Kerja oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan terkait supervisi penanganan perkara ini saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author