Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri melakukan gelar perkara.
Seperti dilansir dari Detikcom, Febrie Adriansyah terseret dalam tiga perkara besar sekaligus. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penyelidikan kasus ini digarap oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan menggeledah 12 lokasi berbeda untuk mengumpulkan barang bukti.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah aset berharga. Barang bukti yang diamankan berupa batangan emas dan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
Selain Febrie Adriansyah, polisi menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara penanganan kasus korupsi ini selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain. Sosok Tan Kian muncul dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Jumat, 11 Juli 2026 malam, status Tan Kian dipastikan masih menjadi saksi.
"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa belasan orang. Total ada 15 saksi yang dimintai keterangan untuk mengusut tuntas perkara ini.
Tanggapan Febrie Adriansyah Terkait Posisi Tan Kian
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat memberikan pernyataan mengenai nama Tan Kian yang terseret dalam kasus ini. Febrie menyampaikan pandangannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
"Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya," Kata Febrie.
Febrie menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih terus berjalan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, pelacakan dan penyitaan aset milik Tan Kian juga terus berproses di lapangan.
"Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi, tanahnya masih berjalan dieksekusi sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," kata dia.
Proses hukum ini dinilai membutuhkan waktu yang tidak sebentar oleh Febrie. Masih banyak tahapan penegakan hukum yang harus dilewati oleh tim penyidik.
"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang. Saya rasa demikian dan saya cukup, rekan-rekan ya. Dan kita kan masih ketemu, jadi nanti saja ya," imbuhnya.
Supervisi Komisi III DPR RI Atas Kasus
Penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini mendapat perhatian parlemen. Komisi III DPR RI langsung membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk melakukan supervisi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan catatan penting mengenai jalannya perkara. Ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak memicu konflik horizontal antarlembaga penegak hukum.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).