Polri Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yang penanganannya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Detikcom, pengusutan perkara megakorupsi yang menyeret Febrie beserta seorang pihak swasta berinisial Don Ritto ini mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PLN BB, ASABRI tahun 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dalam rangkaian penyidikan, personel kepolisian gabungan menggelar penggeledahan di 12 lokasi terpisah, termasuk kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026), dengan total penyitaan barang bukti tunai dan emas batangan 74 kilogram yang dikonversi mencapai Rp543,2 miliar.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto pada Rabu (8/7/2026).

Totok memaparkan status hukum perkara penegakan hukum ini dalam jumpa pers bersama pihak Kejaksaan Agung.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus korupsi besar yang menyeret aparat penegak hukum ini dijalankan sesuai instruksi langsung pimpinan tertinggi negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers untuk memberikan respons atas isu yang menimpanya.

"Seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Polri," kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026).

Febrie menyampaikan dirinya masih menjalankan tugas kedinasan secara normal di lingkungan kejaksaan sesaat sebelum dinamika pengunduran dirinya bergulir.

"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie menjawab pertanyaan wartawan.

Mantan Jampidsus itu pun memverifikasi keabsahan kepemilikan aset rumah mewah di Sentul yang menjadi objek penggeledahan oleh penyidik kepolisian.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," jelas Febrie.

Febrie menyatakan kesiapannya memberikan keterangan resmi menyangkut temuan uang asing dan puluhan kilogram emas di rumahnya tersebut.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.

Institusi Kejaksaan Agung segera mengambil langkah strategis guna menjaga netralitas proses hukum dengan menunjuk Rudi Margono selaku Pelaksana Tugas Jampidsus untuk menggantikan posisi Febrie.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Pihak kejaksaan yang kini diwakili oleh pimpinan baru struktural Muda Tindak Pidana Khusus mengonfirmasi penerimaan berkas perkara korupsi tersebut.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Plt Jampidsus Rudi Margono.

Komisi III DPR RI mengambil langkah pengawasan ketat terhadap perkembangan perkara korupsi ini dengan mendirikan Panitia Kerja khusus yang dipimpin langsung oleh struktural dewan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menjabarkan fungsi utama pembentukan Panja hukum tersebut untuk mengawal seluruh rangkaian proses penegakan keadilan yang melibatkan lembaga terkait termasuk KPK.

"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini," ujar Habiburokhman.

Legislator tersebut berargumen bahwa skala kasus pidana korupsi ini tergolong masif berpatokan pada besaran barang bukti sitaan yang telah diamankan kepolisian.

"Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucap Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author