KPK Imbau Pejabat Laporkan Gratifikasi Usai Kasus Menhut

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat negara tidak ragu melaporkan gratifikasi yang mereka terima kepada Direktorat Gratifikasi. Imbauan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini menanggapi aksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang melaporkan pengembalian amplop berisi dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pengurusan alih fungsi hutan.

"Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan serta-merta menyita setiap barang atau uang yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.

"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," imbuh Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

KPK kini telah mengamankan uang senilai SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta yang diduga menjadi bagian dari isi amplop tersebut. Uang itu disita penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi, yang diduga mengetahui pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Suhardiman.

"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Achmad Taufik Husein, Plt Dirdik KPK pada Kamis (9/7).

Penyidik KPK hingga saat ini masih berada di lapangan untuk mendalami kronologi pertemuan serta mekanisme pengumpulan sisa hasil usaha para petani yang diubah menjadi mata uang asing tersebut.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Dirdik KPK.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan audiensi resmi dan terbuka dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop yang tertutup map setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, sehingga ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dokumen beserta isinya tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Pengembalian amplop itu difasilitasi oleh Polda Riau dan diserahkan ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, yang terjadi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk pemilihan jabatan Sekda, serta sejumlah dana dari KUD untuk rekomendasi teknis alih fungsi hutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author