DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi langsung penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pembentukan wadah pengawasan tersebut disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat khusus di Gedung DPR, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menyatakan kesiapan timnya untuk mengawal setiap proses hukum. Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengusutan perkara.

"Ya, kita akan mengawasi langsung," kata Habiburokhman.

Anggota dewan berkomitmen untuk hadir langsung dalam rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk menghindari adanya manipulasi terhadap barang bukti yang ditemukan.

"Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," ujar Habiburokhman.

Terkait penanganan perkara, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian kemudian melimpahkan penanganan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung RI.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa institusinya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. Tiga kasus yang diserahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik kepolisian telah menggeledah beberapa lokasi termasuk tempat penukaran uang dan kafe di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor. Dari proses tersebut, petugas menyita barang bukti berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas batangan.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penyidikan perkara ini mencakup dugaan tindak pidana penyuapan, gratifikasi, serta pencucian uang. Salah satu klaster kasus yang diusut berkaitan erat dengan peristiwa gangguan listrik yang terjadi di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," kata Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author