KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Jabatan untuk Peras Bawahan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), terhadap para bawahannya. Seperti dikutip dari Detikcom, tersangka diduga memanfaatkan surat keputusan (SK) resmi dan ancaman mutasi jabatan untuk menekan para aparatur sipil negara.

Plt Direktur Penyidik KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ancaman pemindahan tugas membayangi para pejabat yang tidak memenuhi target setoran uang.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Pihak lembaga antirasuah kini tengah melakukan pendalaman mengenai potensi adanya aliran dana lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Fokus penyelidikan berikutnya mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

Etik Suryani kini telah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan terhadap anak buahnya dengan total kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga dikumpulkan melalui penyalahgunaan wewenang administrasi daerah.

Dalam melancarkan aksinya, Etik memanfaatkan dua regulasi terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Regulasi tersebut berupa SK Bupati mengenai insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong insentif pegawai sebesar 40 persen.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Instruksi tersebut kemudian diteruskan Richard kepada jajaran eselon III di BPKAD Sukoharjo. Pemotongan upah pungut itu dikumpulkan melalui Nardi (ND), Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, sebelum akhirnya diserahkan ke Etik.

Selain pemotongan insentif, Etik juga melibatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengelola dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Berdasarkan data KPK, akumulasi setoran rutin OPD yang diterima Etik melalui Tri Mulyo selama kurun waktu 2024 hingga 2026 menyentuh angka Rp840 juta. Rinciannya meliputi Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Di sisi lain, Richard berhasil mengumpulkan Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author