OJK Sita Aset Henry Surya Rp 113,97 Miliar Terkait Kasus Prolife

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah milik Henry Surya. Langkah hukum ini berkaitan dengan kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife), yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Dilansir dari Detik Finance, Henry Surya juga terlibat dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sosok ini mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012 untuk mengikuti jejak ayahnya, Effendi Surya, yang lama bergerak di sektor keuangan dan properti.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Asuransi Jiwa Prolife yang dikendalikan Henry telah menerima perintah tertulis untuk mengganti rugi klaim gagal bayar pemegang polis. Nilai total kewajiban tersebut mencapai Rp 566,24 milar.

Tersangka tidak kunjung menjalankan perintah tersebut, sehingga OJK bersama pihak terkait melakukan penyidikan dan menyita barang bukti beserta aset perkara.

"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," terang Frederica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Kendala Proses Penyidikan

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, menyatakan bahwa pengamanan aset ini merupakan hasil kerja keras penyidikan yang berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Proses hukum memakan waktu lama karena bos Asuransi Jiwa Prolife tersebut dinilai tidak kooperatif dan terus memberikan informasi palsu kepada petugas. OJK menegaskan akan terus mengejar aset-aset lain yang dimiliki oleh tersangka.

"Jadi, totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah, yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong, tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah. Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar.

Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan, tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author