KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Pegawai Rp2,93 Miliar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan total uang mencapai Rp2,93 miliar sejak tahun 2021 hingga 2026, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (11/7/2026).

Pihak lembaga antirasuah membeberkan bahwa aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga kuat dialirkan untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi sang bupati.

"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP, upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa tim penyidik juga mendeteksi adanya indikasi upaya penyamaran aset yang dilakukan oleh tersangka di sebuah lokasi khusus.

"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.

Dalam melancarkan aksinya, Etik Suryani diduga memanfaatkan posisinya dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut penjelasan lembaga antirasuah, tersangka memerintahkan jajaran struktural di bawahnya untuk memotong insentif para pegawai hingga mencapai puluhan persen.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Lebih lanjut, pengumpulan dana haram tersebut juga dilakukan secara sistematis melalui pejabat eselon III hingga mengalir ke pihak luar melalui rekayasa anggaran fiktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Secara terperinci, nominal yang dikumpulkan dari setoran OPD berkisar antara ratusan juta rupiah per tahun, termasuk akumulasi miliaran rupiah dari upah pungut dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Selain Etik Suryani, KPK turut menjerat Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo dengan pasal tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author