DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Share

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tetap terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan DPR RI. Kepastian kelanjutan proses legislasi yang tengah berjalan di Komisi III DPR ini ditegaskan pada Sabtu (11/7/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk membantah informasi keliru di media sosial mengenai penghapusan regulasi ini dari daftar prioritas legislasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pembahasan rancangan aturan hukum tersebut kini masuk pada urutan keenam di parlemen.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Penyusunan draf regulasi oleh Komisi III DPR saat ini masih berjalan secara intensif. Guna memperkaya substansi hukum, para anggota dewan melibatkan masukan dari berbagai pihak mulai dari akademisi, praktisi, hingga organisasi non-pemerintah (NGO).

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Masyarakat diminta untuk memantau perkembangan penyusunan regulasi ini secara langsung melalui alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab. Detail mengenai perumusan norma hukum secara lebih terperinci sepenuhnya berada di bawah kewenangan forum terkait.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," ujar Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author