KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Sabtu (11/7/2026). Tindakan pidana tersebut diduga memanfaatkan kebijakan pemberian insentif pegawai serta penarikan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Praktik yang merugikan keuangan daerah tersebut disinyalir telah berjalan selama beberapa tahun dengan estimasi penerimaan mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Penyidik menemukan bukti bahwa Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memotong insentif para pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Deputi Penindakan dan Exekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk memotong sekitar 40% dari upah pungut yang diterima pegawai. Potongan dana tersebut kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD Nardi sebelum diserahkan kepada bupati.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya," kata Asep saat membacakan konstruksi perkara, Sabtu (11/7/2026). KPK mencatat total akumulasi setoran upah pungut yang diterima Etik selama periode 2021 hingga 2026 mencapai Rp2,93 miliar. Selain memotong hak pegawai, bupati juga meminta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo untuk menghimpun setoran rutin tahunan dan menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah OPD.
Sebagian sumber dana setoran rutin OPD tersebut diduga berasal dari manipulasi bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga pengadaan barang di Bagian Umum. Sepanjang 2024 hingga 2026, aliran dana setoran OPD ke Etik mencapai Rp840 juta, sementara dana yang dikumpulkan Richard pada 2022–2024 mencapai Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi bupati.