Pemerintah Sanksi Aplikator Ojol yang Melanggar Aturan Komisi Delapan Persen
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab jika tidak mematuhi aturan pembagian komisi terbaru sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Menteri UMKM Indonesia, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan aturan komisi baru ini terus dilakukan oleh pemerintah sembari tetap menjalin komunikasi dengan pihak aplikator transportasi roda dua.
"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7).
Pemerintah mengingatkan bahwa perusahaan aplikasi berpotensi menghadapi sanksi berat jika terbukti mengabaikan regulasi yang ada, meskipun regulasi ini dinilai sulit untuk diabaikan begitu saja oleh pihak aplikator.
"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkap Maman, Menteri UMKM Indonesia.
Penegakan aturan ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan sanksi secara administratif, mulai dari pemberian surat teguran hingga tindakan tegas berupa penghentian izin operasional melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tutur Maman, Menteri UMKM Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keharmonisan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara penyedia aplikasi dan para pengemudi ojek online di lapangan.
"Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," kata Maman, Menteri UMKM Indonesia.
Ketentuan pembatasan komisi maksimal 8 persen ini resmi berkekuatan hukum setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.