DJP Kirim Email Imbauan Pembetulan SPT ke 317 Ribu Wajib Pajak

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan email resmi kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025. Langkah ini diambil sebagai imbauan resmi untuk melakukan pembetulan pengisian pajak.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh otoritas perpajakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026, dilansir dari Detik Finance. Melalui Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026, instansi ini menegaskan bahwa pengiriman surat elektronik bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

"Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada detikcom, Jumat (10/7/2026).

Selain mengirimkan surat terkait kesalahan pengisian data, instansi perpajakan ini juga melayangkan surat elektronik kepada 1,85 juta wajib pajak yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran belum terselesaikan. Nilai akumulasi dari seluruh tagihan tersebut menyentuh angka Rp 36 triliun.

"Sebanyak 1.853.854 email, Rp 36 triliun total nilai tunggakannya," ungkap Inge.

Target pengiriman surat elektronik massal kepada para penunggak didasarkan pada metode Behavioural Insight Penagihan Pajak yang diadopsi sejak 2023. Metode intervensi perilaku ini mengacu pada keberhasilan implementasi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Berdasarkan rilis resmi Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, pengiriman email penagihan ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam memperlancar administrasi perpajakan. Masyarakat diimbau untuk memastikan validitas pengirim surel, di mana domain resmi yang digunakan oleh otoritas hanya menggunakan alamat @pajak.go.id demi menghindari modus penipuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author