Kementerian ESDM Batasi Peningkatan Kuota RKAB Nikel 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada peningkatan signifikan pada kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 guna mencegah kelebihan pasokan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (10/7/2026).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian kuota produksi hanya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian atau smelter yang saat ini masih kekurangan pasokan bijih nikel.

"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan [kuota produksi di RKAB] kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan supply. Itu saja," ungkap Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan total kebutuhan smelter untuk dicocokkan dengan kuota RKAB yang telah disetujui sebelumnya agar penambahan tetap terkendali.

"Kita masih [menghitung] maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah sedikit doang. Jadi penambahan untuk nikel tidak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Evaluasi terhadap pengajuan revisi RKAB ini akan terus berjalan secara ketat hingga batas akhir pada 31 Juli 2026 mendatang.

"Kalau angkanya belum clear, tetapi maksudnya hanya untuk mengejar yang [kekurangan] itu. Jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu saja," tegas Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Mekanisme pengajuan revisi ini sendiri sudah resmi dibuka sejak 1 Juli 2026 dan setiap perusahaan tambang dipersilakan mengajukan permohonan resmi.

"Ya silakan masukkan [revisi RKAB], silakan. Kalau misalnya ini [permintaan tidak sesuai] kan, tinggal ditolak-tolakin doang," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan angka pasti untuk kuota produksi tambahan komoditas mineral dan batu bara.

“Iya, sesuai [aturan yang berlaku mulai Juli]. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu,” kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.

Pihak kementerian masih terus mengumpulkan masukan dari berbagai asosiasi dan pelaku usaha pertambangan terkait besaran tambahan kuota yang akan disetujui.

“Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi,” ujar Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak memercayai spekulasi angka yang beredar sebelum keputusan resmi difinalisasi.

“Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh,” tegas Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini ditetapkan pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, menurun dari realisasi tahun lalu yang mencapai 320 juta ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perubahan RKAB hanya dapat dilakukan satu kali setiap tahun berjalan jika terdapat kondisi khusus seperti perubahan kebijakan nasional atau ketidakterpenuhan pasokan industri.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi esdm nikel tambang
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author