KPEI Perluas Peran Jadi Pusat Pengelolaan Risiko Sektor Keuangan

Share

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear memperluas perannya sebagai pusat pengelolaan risiko dan agunan pasar keuangan nasional pada Jumat (10/7/2026), dilansir dari Detik Finance. Langkah transformasi tersebut dijalankan perusahaan guna melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

KPEI memproyeksikan perluasan peran ini dapat menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, memperkuat likuiditas pasar, sekaligus mengurangi fragmentasi risiko. Saat ini, lembaga tersebut tengah memperbarui sistem kliring dan manajemen risiko agar memenuhi standar internasional demi mendukung konektivitas pasar domestik dan global.

Perusahaan kini memposisikan diri sebagai Central Counterparty (CCP) yang menghubungkan pasar modal, pasar uang, dan sektor perbankan secara terintegrasi melalui peta jalan transformasi terbaru.

"Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekedar provider clearing atau risk management untuk pasar modal," ungkap Anton dalam acara temu media di On3, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) juga didorong untuk memperbanyak instrumen yang likuid serta mengefisiensikan mekanisme pembentukan harga. KPEI juga menjalin komunikasi dengan CCP global untuk mendapatkan pengakuan sebagai penjamin PUVA internasional.

"Sekarang kita lagi melakukan pembaruan sistem kliring dan risk management, yang sesuai standar, dan nanti kalau misalnya negara lain, atau investor luar mau nyambung ke kita, itu sudah bisa, kita siapkan colokannya banyak," jelasnya.

Jumlah institusi yang bergabung sebagai anggota PUVA dalam mekanisme CCP KPEI tercatat naik dari delapan menjadi 10 institusi. Sejumlah bank asing saat ini masih menunggu sistem KPEI diakui secara global untuk menjadi calon anggota baru.

"Member PUVA sekarang benar, sekarang yang sudah onboarding itu dari delapan sekarang sudah 10," ungkapnya.

Layanan triparty agent repo (TPR Repo) untuk transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) kini juga telah beroperasi secara resmi. Skema ini disiapkan untuk memfasilitasi kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam menyokong transaksi repo SBN di luar bank primary dealer.

KPEI sedang memacu partisipasi dari bank-bank yang belum menyandang status primary dealer agar memanfaatkan mekanisme tersebut. Hingga kini, jumlah bank yang terdaftar sebagai primary dealer baru mencapai 19 institusi.

"Kita sudah punya program untuk kejar ke seluruh bank-bank yang bukan primary dealer. Primary dealer itu kalau nggak salah ada 19. Yang lain ini nantinya karena belum ada mandatory regulasi untuk wajib, jadi kita harus mengejar mereka supaya masuk ke mekanisme," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kpei Pasar Keuangan uu p2sk
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author