Kementerian ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Produksi Nikel 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menambah kuota produksi nikel pada tahun 2026. Langkah ini diambil demi memenuhi kebutuhan pasokan sejumlah smelter yang saat ini masih mengalami kekurangan bahan baku.

Pemerintah memastikan bahwa peningkatan ini tidak akan membuat volume produksi melonjak drastis. Jumlahnya akan tetap dijaga agar tidak keluar jauh dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 yang berada di kisaran 260 hingga 270 juta ton.

Seperti dilansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kebijakan pengetatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar.

"Untuk nikel, tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk apa itu namanya, smelter yang masih kekurangan supply. Itu aja," ujar Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/6/2026).

Kementerian ESDM masih menghitung volume pasti dari rencana penambahan kuota tersebut. Evaluasi mendalam diterapkan secara ketat demi mencegah terjadinya kelebihan pasokan di pasar domestik maupun global.

Pemerintah mengantisipasi agar oversupply tidak terjadi karena hal tersebut berpotensi memicu penurunan harga komoditas nikel secara signifikan.

"Kalau angkanya belum clear. Maksudnya hanya untuk mengejar yang itu (smelter). Tapi, jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu aja," kata Tri.

Perusahaan pertambangan yang ingin mengajukan penambahan kuota dapat memanfaatkan mekanisme perubahan RKAB. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah badan usaha menyelesaikan laporan berkala hingga triwulan kedua.

Batas waktu maksimal untuk menyerahkan pengajuan penambahan kuota ini ditetapkan hingga 31 Juli 2026. Ketentuan tenggat waktu tersebut berjalan sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

"Silakan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan) silakan. Kalau misalnya ini (nggak sesuai), kan tinggal ditolak-tolakin doang," kata Tri.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: esdm nikel rkab smelter
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author