Polri Sita Emas dan Uang Ratusan Miliar Terkait Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan kasus korupsi di Jakarta Selatan hingga Bogor pada Rabu (8/7/2026).
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyasar dugaan korupsi batu bara di PLN, kasus ASABRI tahun 2020-2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025, seperti dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian memamerkan seluruh barang bukti tersebut, termasuk uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan Singapura, kontainer plastik, hingga komputer di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).
Dari salah satu lokasi penggeledahan, polisi mengamankan 71 item barang bukti serta uang asing senilai Rp7,2 miliar, sedangkan penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul menghasilkan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai yang jika dikonversi mencapai Rp476 miliar.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Rabu (8/7).
Penyidikan bersama ini terus dikembangkan guna mengusut tuntas aliran dana dan aset-aset lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari ketiga perkara besar tersebut.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menindaklanjuti instruksi langsung dari kepala negara mengenai pemberantasan korupsi.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budi.