Pengadilan Sydney Vonis Pria Indonesia Enam Tahun Penjara
Seorang pria asal Indonesia bernama Surya Subekti dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan oleh Pengadilan Distrik New South Wales di Sydney, Australia, pada Jumat (10/07/2026), akibat memperdagangkan remaja perempuan berusia 17 tahun untuk dijadikan pekerja seks.
Dilansir dari Detikcom, pria berusia 45 tahun tersebut menerima hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan, dengan waktu pembebasan paling awal pada November 2030. Hakim Nicole Noman menyatakan bahwa tindakan terdakwa terencana dengan baik dan kemampuan korban untuk menyetujui kontrak penjualan layanan seksual tidak dianggap sah karena masih dalam kategori anak-anak di bawah hukum Australia.
"Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya," kata Hakim Noman, mencatat remaja perempuan tersebut akan terisolasi di negara asing tanpa dukungan.
Hakim Noman juga menilai Surya tidak menunjukkan penyesalan yang jujur setelah mengklaim dirinya enggan terlibat dalam wawancara psikologis.
"Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati," kata hakim, menggambarkan Surya tidak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadiannya.
Surya diketahui mengendalikan keuangan dan pergerakan korban yang dipaksa bekerja hingga 12 jam sehari di sebuah rumah bordil di Sydney sejak Januari 2021.
"Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya," ujar hakim.
Dalam kasus yang sama, seorang pelaku lain bernama Elton Valentino dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dengan masa minimum satu tahun sepuluh bulan karena memfasilitasi pengangkutan korban. Elton yang telah ditahan sejak Oktober 2024 dinilai menunjukkan penyesalan tulus dan kemungkinan dibebaskan paling cepat Agustus tahun ini untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun.