KPK Sita Uang Dolar Singapura Terkait Kasus Bupati Kuansing

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai SGD 12 ribu dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang diduga berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat (10/7/2026).

Penyitaan uang pecahan dolar Singapura atau setara Rp 168 juta tersebut dilakukan setelah Juprizal diperiksa sebagai saksi, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah kini tengah mendalami kronologi keberadaan amplop tersebut di tangan Juprizal serta rangkaian pertemuan yang melibatkan para pihak terkait.

Penyidik KPK juga sedang menelusuri asal-usul uang yang diduga dikumpulkan dari para petani KUD tersebut sebelum diubah bentuk menjadi mata uang asing.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak kepolisian dan tim lapangan KPK masih terus memastikan jumlah amplop serta total uang yang sebenarnya berada dalam pusaran kasus ini.

"Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

Proses hukum ini bergulir setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan pengembalian amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby pascapertemuan mereka pada Juni lalu.

"KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli Antoni demi mencocokkan irisan antara pelaporan gratifikasi dan penyidikan suap yang menjerat Bupati Kuansing.

"Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ucap Budi.

Kasus ini bermula dari penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap pengurusan Sekda Kuansing dan dugaan alih fungsi hutan di Kementerian Kehutanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author