Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Perusahaan di Serang
Tiga orang berinisial SA (40), SU (43), dan NS (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah Banten atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap sebuah perusahaan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aksi pemerasan yang menyasar PT Gandasari Energi, seperti dilansir dari Detikcom. Berdasarkan catatan kepolisian, perkara ini berakar dari proyek reklamasi di perairan Bojonegara yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah mengucurkan dana kompensasi namun belum melunasinya secara penuh lantaran operasional proyek reklamasi tersebut terhenti.
"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp 170 juta, telah dibayarkan Rp 108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp 250 juta, telah dibayarkan Rp 125 juta," kata Dian, Jum'at (10/7/2026).
Penghentian pembayaran sisa dana kompensasi dan program tanggung jawab sosial tersebut terjadi karena kegiatan di lapangan tidak lagi berjalan selama hampir satu setengah tahun.
"Serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut," tambahnya.
Kondisi penundaan tersebut kemudian direspons oleh tersangka SA dan SU dengan menggalang pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat. Dalam forum itu, seorang pelaku lain berinisial SJ yang kini buron menyarankan diadakannya unjuk rasa, sementara NS bertindak sebagai penyokong dana kegiatan.
"Selanjutnya pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT Gandasari Energi, dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi," jelasnya.
Penyidik mengidentifikasi bahwa tindakan para tersangka didorong oleh motivasi untuk meraup keuntungan ekonomi, baik demi kepentingan pribadi maupun kelompok mereka. Polisi saat ini juga tengah memburu lima orang pelaku lain yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.
"Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi," terangnya.
Polda Banten menjerat para tersangka menggunakan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, ketiga pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa kurungan paling lama 9 tahun.