Hakim Vonis Tiga Bos Blueray Cargo Kasus Suap Bea Cukai
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga bos perusahaan kargo Blueray Cargo atas kasus penyuapan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (10/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Hukuman pidana dijatuhkan kepada pimpinan Blueray Cargo John Field selama 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut John Field selama 3 tahun penjara, serta Deddy dan Andri masing-masing selama 2,5 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyuap Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal dan Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa uang suap tersebut digunakan oleh pejabat Bea Cukai untuk menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, sebagai safe house tempat penyimpanan uang karena takut diketahui oleh istri mereka.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house," kata hakim anggota Nofalinda Arianti.
Hakim menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik penyewaan fasilitas tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses persidangan.
"Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar," sambung hakim.
Penyewaan aset tersebut diketahui dilakukan oleh seseorang bernama Antonius Sidauruk yang bergerak di bawah instruksi langsung dari Orlando.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Antonius Sidauruk, bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 1 dan 25 menerangkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar telah menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia sebagai safe house masing-masing satu unit untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar," tutur hakim.
Satu unit apartemen digunakan untuk kepentingan pribadi Orlando, sedangkan satu unit lainnya dialokasikan khusus untuk menyimpan uang dari perusahaan kargo tersebut.
"Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal," ujar hakim.
Seluruh biaya sewa properti itu bersumber dari kumpulan amplop berkode khusus milik koordinator intelijen, di mana amplop pembungkusnya kemudian dimusnahkan.
"Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray," ujar hakim.
Perkara yang menyeret Orlando Hamonangan, Rizal, dan Sisprian Subiaksono pemeriksaan sidangnya dilakukan dalam berkas terpisah, dan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (14/7).