KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Lembaga antirasuah tersebut mengalokasikan waktu selama 30 hari kerja untuk memverifikasi laporan pemulangan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif.
Penelitian dokumen tersebut ditujukan guna melihat keterkaitan pemberian amplop dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tim KPK bakal melakukan penyelarasan data penindakan dengan ranah pencegahan.
"KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan laporan ini juga membuka peluang bagi KPK untuk memanggil Menteri Kehutanan demi mendapatkan keterangan yang lebih jelas. Penjadwalan klarifikasi akan diinformasikan setelah tim penyidik membutuhkan data tambahan.
"Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ucap Budi Prasetyo.
Prosedur pemanggilan pelapor dinilai menjadi bagian dari kewenangan Direktorat Gratifikasi KPK. Lembaga ini memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila agenda pemanggilan resmi diterbitkan.
"Terkait dengan analisis dan verifikasi dalam prosesnya memang KPK punya kewenangan juga ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya," ujar Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyerahan berkas laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni dilakukan pada Jumat (3/7) pekan lalu setelah sang menteri menerima amplop dari Suhardiman Amby yang kemudian langsung dikembalikan.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa ia menggelar audiensi terbuka bersama Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 sebelum bupati tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop terlarang itu 17 hari sebelum penangkapan KPK terlaksana.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengangkatan Sekda Kuansing, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suhardiman juga diduga menerima uang dari Koperasi Unit Desa terkait pengurusan rekomendasi alih fungsi hutan yang izinnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.