KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Kasus Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap bawahannya.

Dikutip dari Detik Oto, Etik Suryani tiba di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.37 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian serta masker berwarna hitam.

Saat tiba di lokasi, Etik tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Petugas KPK langsung mengiringnya masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus OTT ini menyasar dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Selain sang bupati, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi ini.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari detikNews.

Informasi mengenai pelaksanaan operasi senyap ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Kendati demikian, pihak KPK belum merinci identitas pihak-pihak lain yang ikut terjaring.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Etik Suryani terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 27 Maret 2026. Nilai total harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 9.119.012.976.

Aset terbesar milik Etik berupa tanah dengan nilai Rp 4.893.000.000. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2.778.000.000, serta simpanan dalam bentuk kas dan setara kas.

Aset transportasi yang dilaporkan dalam garasi pribadinya memiliki nilai total Rp 475 juta. Koleksi kendaraan ini terdiri dari tiga unit mobil bermerek Toyota, dengan dua di antaranya merupakan kendaraan keluaran tahun tua.

Daftar Isi Garasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Berdasarkan LHKPN
Nama Kendaraan Tahun Pembuatan Taksiran Harga
1980 Rp 98.000.000 1977
Rp 125.000.000 2010 Rp 252.000.000
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author