Polri Sita Aset Rp476 Miliar di Rumah Sentul Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kepemilikan aset properti ini diketahui tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) periode 2025.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Febrie tercatat hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan dalam LHKPN 2025 miliknya. Aset properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14,85 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Febrie belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai absennya rumah Sentul dalam laporan kekayaan tersebut.

Sebelumnya, Febrie telah mengakui secara terbuka bahwa hunian yang digeledah oleh aparat kepolisian di Sentul adalah miliknya pribadi. Ia menegaskan properti tersebut sudah lama ia miliki.

Meskipun demikian, Febrie enggan memerinci asal-usul uang tunai dan puluhan kilogram emas yang ditemukan petugas di dalam rumahnya. Ia juga tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kepemilikan sah atas barang-barang bernilai tinggi tersebut.

"Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Febrie memastikan seluruh temuan uang dan emas di rumahnya dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Namun, ia memilih untuk memberikan penjelasan formal melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat media massa.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan tim penyidik menemukan tujuh koper di dalam sebuah brankas terkunci saat menggeledah rumah di Sentul tersebut. Di dalam koper-koper itu, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kilogram.

Selain logam mulia, petugas kepolisian menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. Detail temuan mata uang tersebut meliputi US$4,76 juta, SGD14 juta, serta uang tunai senilai Rp100 juta.

Aparat penegak hukum mengestimasi total nilai seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi mencapai Rp476 miliar. Pihak kepolisian langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk telepon genggam [handphone], kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas," kata Totok kepada awak media, Kamis (09/07/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author